Pengaruh Penerapan e-SPT Terhadap Efisiensi Pengisian SPT Menurut Persepsi Wajib Pajak
Proposal ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Metodologi Penelitian

Proposal ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Metodologi Penelitian

Dian Kartika : 2013121624
Maryati : 2013121195
Nurul Azhari : 2013122149
Unang Sunarsih : 2013130138
Yunita Kurnia Wati : 2013122155
PROGRAM STUDI AKUNTANSI S1
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS PAMULANG
TANGERANG SELATAN
2016
A.
Latar Belakang
Kita ketahui pajak merupakan kontribusi wajib
rakyat kepada Negara digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan yang
dilaksanakan hingga saat ini membutuhkan dana yang tidak sedikit. Dana tersebut
dikumpulkan dari kekayaan alam maupun iuran dari masyarakat berupa pajak.
Menurut Fajar, (2010:19) mekanisme perpajakan
yang dianut di Indonesia saat ini untuk berbagai jenis pajak didasarkan pada self assessment system yang telah
memenuhi syarat sebagai wajib pajak secara otomatis harus menghitung dan
menetapkan sendiri beberapa utang pajaknya, menyetorkannya ke kas Negara dan
mempertanggungjawabkan perhitungan, penetapan dan pembayarannya tersebut kepada
otoritas pajak yang disebut Fiskus.
Mengenai pelaporan surat
pemberitahuan (SPT) secara umum yang selama ini dilakukan adalah dengan
menyampaikan langsung ke kantor pajak atau melalui kantor pos. Sesuai pasal 6
ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (UUKUP) menyatakan
bahwa SPT dapat disampaikan dengan cara lain. Terkait dengan peraturan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. KEP-47/PJ/2008 dan KEP-06/PJ/2009 telah
ditetapkan cara lain yakni secara elektronik yang kini dikenal dengan elektronik
surat
pemberitahuan (e-SPT).
Aplikasi e-SPT merupakan aplikasi yang diberikan
secara cuma-cuma oleh DJP kepada wajib pajak. Dengan menggunakan aplikasi
e-SPT, wajib pajak dapat merekam, memelihara dan mencetak SPT beserta
lampirannya.
A. Identifikasi Masalah
Berdasarkan
uraian diatas pengaruh penerapan penggunaan e-SPT terhadap efisiensi pengisian SPT menurut
persepsi Wajib pajak.
1.
Para
Wajib Pajak belum banyak yang mengetahui dengan adanya aplikasi e-SPT.
2.
Tidak
adanya penyuluhan secara menyeluruh kepada masyarakat tentang aplikasi e-SPT.
3.
Pelaporan
SPT secara langsung, dianggap tidak praktis dan efisien.
B. Pembatasan Masalah
Agar penelitian yang penulis lakukan lebih
terarah dan menghindari kemungkinan pembahasan yang menyimpang dari pokok
permasalahan yang di teliti, maka riset ini dibatasi pada :
1. Menurut Liberti (2008:35) menyatakan e-SPT
adalah penyampaian SPT dalam bentuk digital ke KPP secara elektronik atau
dengan menggunakan media komputer, sedangkan pengertian e-SPT menurut DJP
adalah Surat Pemberitahuan beserta lampiran-lampirannya dalam bentuk digital
dan dilaporkan secara elektronik atau dengan menggunakan media komputer yang
digunakan untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan perhitungan dan
pembayaran pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan yang berlaku.
2. Menurut undang-undang No.16 tahun 2009
mengenai KUP Pasal 1 angka 11 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
152/PMK.03/2009 SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan
objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
C.
Perumusan Masalah
1.
Bagaimana
pengaruh e-SPT terhadap efisiensi pengisian SPT menurut Wajib Pajak ?
2.
Seberapa
besar efisiensi e-SPT dalam pelaporan SPT ?
3.
Bagaimana
persepsi Wajib Pajak terhadap penggunaan e-SPT ?
4.
Bagaimana
cara mensosialisasikan e-SPT kepada Wajib Pajak ?
D.
Tujuan Dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan Penelitian
a. Penelian ini bertujuan untuk mengetahui
apa pengaruh e-SPT terhadap efisiensi pengisian SPT menurut Wajib Pajak.
b. Untuk mengetahui seberapa besar efisiensi
e-SPT terhadap pelaporan SPT.
c. Untuk mengetahui seperti apa persepsi
Wajib Pajak terhadap adanya e-SPT.
d. Untuk mengetahui bagaimana cara terbaik
sosialisasi e-SPT kepada Wajib Pajak.
2. Manfaat Penelitian
Hasil penelitian diharapkan bermanfaat bagi beberapa pihak :
a.
Manfaat Praktis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan informasi yang
berguna untuk Wajib Pajak dalam
mempermudah pengisisan SPT.
b.
Manfaat Teoritis
Dalam manfaat teoritis ini terdapat 3
hal manfaatnya yaitu :
1.
Bagi penulis
Hasil penelitian ini dapat digunakan untuk memperdalam ilmu pengetahuan
mengenai e-SPT menurut persepsi
Wajib Pajak dan sebagai salah satu pelengkap untuk memenuhi tugas mata kuliah Metodologi
Penelitian.
2.
Bagi Universitas Pamulang
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan dan referensi
bagi penelitian selanjutnya mengenai pemahaman tentang pengaruh e-SPT terhadap efisiensi pelaporan SPT.
3. Bagi
peneliti selanjutnya
Hasil penelitian ini diharapkan memberikan sumbangan pemikiran bagi
penelitian selanjutnya dan sebagai bahan referensi yang dapat menambahkan wawasan pengetahuan bagi pembaca
terutama mengenai pemahaman tentang
pengaruh e-SPT terhadap efisiensi pelaporan SPT.
E.
Kerangka Pemikiran
Menurut Uma Sekaran dalam
Sugiyono (2011:60) mengemukakan bahwa kerangka berfikir merupakan model
konseptual tentang bagaimana teori berhubungan dengan berbagai faktor yang
telah di identifikasi sebagai hal yang penting, jadi dengan demikian maka
kerangka berfikir adalah sebuah pemahaman yang melandasi pemahaman yang
lainnya, sebuah pemahaman yang paling mendasar dan menjadi pondasi bagi setiap
pemikiran atau suatu bentuk proses dari keseluruhan dari penelitian yang akan
dilakukan.
Seorang
peneliti harus menguasai teori-teori ilmiah sebagai dasar menyusun kerangka
pemikiran yang membuahkan hipotesis. Kerangka pemikiran merupakan penjelasan
sementara terhadap gejala yang menjadi objek permasalahan.
Dalam kerangka berfikir dijelaskan
bahwa dalam penelitian tentang pengaruh e-SPT (X1) terhadap
efektifitas pengisian SPT (Y1) menurut persepsi Wajib Pajak (Y2).
Gambar
1
Kerangka Pemikiran
|
|
![]() |
|
F.
Hipotesis
Menurut Sugiyono (2009:96), hipotesis
merupakan jawaban sementara terhadap rumusan masalah penelitian, dimana rumusan
masalah penelitian telah dinyatakan dalam bentuk pertanyaan. Dikatakan
sementara karena jawaban yang diberikan baru didasarkan pada teori. Hipotesisi
dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang merupakan jawaban sementara atas
masalah yang dirumuskan. Hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini adalah:
1.
Penelitian
sebelumnya oleh Indri Lestari (2009) di KPP Bandung dengan variabel “Penerapan
system E-SPT dan kualitas informasi pajak”. Hasilnya pelaksanaan e-SPT pph berpengaruh baik dalam meningkatkan kepatuhan
oleh PKP.
H1: Terdapat pengaruh positif
antara persepsi Wajib Pajak terhadap praktik pelaporan e-SPT di KPP Pratama
Serpong.
2.
Penelitian
selanjutnya oleh Nora Dwi (2006) di KPP BUMN dengan variabel “Manfaat aplikasi,
kemudahan aplikasi dan keinginan wajib pajak memanfaatkan fasilitas e-Government”. Hasilnya manfaat
dan kemudahaan apliaksi memperngaruhi keinginan wajib pajak memanfaatkan
e-Government.
H2:
Adanya pengaruh yang besar antara pemahaman aplikasi e-SPT terhadap praktik
pelaporan SPT
Berdasarkan penelitian-penelitian
sebelumnya, maka untuk penelitian kali ini penulis ingin mengetahui “Pengaruh
Penerapan Penggunaan e-SPT Terhadap Efisiensi Pengisian SPT Menurut Persepsi
Wajib Pajak. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya yaitu:
1.
Adanya
perubahan variabel, yaitu manfaat dan kemudahan, sedangkan penelitian
sebelumnya tentang kepatuhan, penerapan dan kualitas pelayanan e-SPT.
2.
Penelitian
ini dilakukan pada tahun 2016 sedangkan peenlitian sebelumnya dari tahun
2009-2010.
Berdasarkan pertimbangan atas
penelitian-penelitian sebelumnya, maka penulis mencoba untuk memeliti lebih
lanjut tentang E-SPT dengan memilih judul “Pengaruh Penerapan Penggunaan
e-SPT Terhadap Efisiensi Pengisian SPT Menurut Persepsi Wajib Pajak”.
G.
Sistematika Penulisan
Untuk mendapatkan
hasil penulisan yang terstruktur dan sesuai dengan kaidah penulisan, maka
sistematika tulisan ini disusun kedalam lima
bab, yaitu :
BAB I Pendahuluan
Terdiri dari latar belakang masalah, identifikasi masalah, pembatasan
masalah, perumusan masalah, tujuan dan manfaat , penelitian, kerangka berfikir
serta sistematika penulisan.
BAB II Landasan Teori
Dalam bab ini dilakukan kajian pustaka yang menguraikan teori relevan
dengan permasalahan penelitian yaitu mengenai pengaruh e-SPT terhadap efisiensi pengisian SPT menurut
persepsi Wajib Pajak.
BAB III Metode Penelitian
Pada bab ini menjelaskan mengenai hasil-hasil penelitian yang sudah ada,
yaitu untuk mengukur sampai seberapa jauh suatu hasil penelitian dapat
dipertanggung jawabkan kebenaranya. Menjelaskan diantaranya mengenai objek
penelitian yang dilakukan penulis, jenis penelitian, pendekatan penelitian,
teknik pengumpulan data, jenis data dan sumber data, teknik analisa dan
interpretasi data, hipotesis serta pedoman penulisan data.
BAB IV Pembahasan
Dalam bab ini menerangkan gambaran umum obyek penelitian, sejarah administrasi pembayaran pajak,
gambaran umum perusahaan-perusahaan yang menjadi obyek penelitian. Pembahasan
permasalahan dari hasil penelitian yang berisi pembahasan permasalahan yang
teliti, serta pembuktian hipotesis yang menerangkan pengaruh e-SPT terhadap efisiensi pengisian SPT menurut
persepsi Wajib Pajak.
BAB V Penutup
Bab ini merupakan bagian terakhir penulis yang menunjukan pokok-pokok
penting dari keseluruhan pembahasan, yaitu berisi tentang kesimpulan dan saran.
H.
Pendekatan Data Dan Keilmuan
1. Pengertian Pengaruh
Menurut kamus besar bahasa Indonesia
(2007:849) pengaruh yaitu daya yang ada atau yang timbul dari sesuatu (orang
atau benda) yang ikut membentuk watak, kepercayaan atau perbuatan seseorang.
2. Pengertian Penerapan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
penerapan adalah perbuatan atau penerapan. Sedangkan menurut beberapa
ahli berpendapat bahwa, penerapan adalah suatu perbuatan mempraktekkan suatu
teori, metode, dan hal lain untuk mencapai tujuan tertentu dan untuk suatu
kepentingan yang diinginkan oleh suatu kelompok atau golongan yang telah
terencana dan tersusun sebelumnya.
3. Pengertian SPT
Surat Pemberitahuan (SPT) menurut
undang-undang No.16 tahun 2009 mengenai KUP Pasal 1 angka 11 dan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009 adalah surat yang oleh wajib pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak
dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
4. Pengertian e-SPT
Menurut Pandiangan dalam Fitri (2015:8)
yang dimaksud dengan e-SPT adalah penyampaian SPT dalam bentuk digital ke KPP
secara elektronik atau dengan menggunakan media komputer, sedangkan pengertian
e-SPT menurut DJP adalah Surat Pemberitahuan beserta lampiran-lampirannya dalam
bentuk digital dan dilaporkan secara elektronik atau dengan menggunakan media
komputer yang digunakan untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan perhitungan
dan pembayaran pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Aplikasi e-SPT merupakan aplikasi yang
diberikan secara cuma-cuma oleh DJP kepada wajib pajak. Dengan menggunakan
aplikasi e-SPT, wajib pajak dapat merekam, memelihara dan men-generate
data digital SPT serta mencetak SPT beserta lampirannya.
5. Persepsi dan Wajib Pajak
Dalam kamus besar Indonesia disebutkan
bahwa persepsi berarti tanggapan (penerimaan) secara langsung dari sesuatu.
Demikian dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya persepsi adalah beberapa bagian
dari aktifitas kejiwaan manusia dalam menghadapi apa yang ada dalam lingkungan.
Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia
wajib pajak (2013:2) adalah “orang yang mempunyai kewajiban membayar pajak”.
Sedangkan menurut UU Nomor 6 tahun 1983 pasal 1a tentang ketentuan umum dan
tata cara perpajakan menyebutkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi adalah orang yang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban
perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Sedangkan Wajib pajak Badan adalah suatu
bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam
bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau
organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta
bentuk badan usaha lainnya yang
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk
melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak
tertentu.
a. Proses Persepsi
Persepsi terjadi dari adanya sensasi,
yaitu kesadaran pertama kita akan adanya stimulasi (rangsangan) dari luar.
Kemudian otak kita merangkai, mengkombinasikan, mengorganisasikan dan
menafsirkan stimulasi-stimulasi tersebut dalam bentuk pemahaman tertentu.
Persepsi itu bersifat personal, setiap orang mempunyai pengalaman pribadi, dan
emosi yang secara otomatis mempengaruhi persepsi seperti aslinya, tetapi tidak
dirubah.
b. Faktor yang mempengaruhi persepsi
Beberapa faktor yang mempengaruhi
pengembangan persepsi seseorang yaitu:
1. Pendidikan
2. Penghasilan atau pekerjaan
3. Religi
I.
Tim Peneliti
Dalam penulisan proposal ini
tentunya penulis tidak melakukannya sendirian, dalam kesempatan ini penulis
ingin mengucapkan terimakasih kepada:
1. Allah
SWT senantiasa memberikan rahmat dan
kasih sayang-Nya kepada
seluruh hamba-Nya.
2. Spesial
untuk bapak dan ibu yang telah memberikan bantuan moril, materi dan do’anya
kepada penulis selama pendidikan.
3. Kepada
Bapak/Ibu dosen Universitas Pamulang yang telah banyak membantu memberikan
saran dan masukannya serta materi-materi berkaitan dengan penyusunan proposal
ini.
4. Seluruh
teman-teman Universitas Pamulang yang selalu menjadi penyemangat dan selalu
setia memberikan dukungannya.
J.
Jadwal Kegiatan
Tahapan penelitian
|
Desember
|
Januari
|
Februari
|
Maret
|
April
|
|||||||||||||
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
|
Studi kepustakaan
|
||||||||||||||||||
Penyusunan proposal
|
||||||||||||||||||
Seminar Proposal
|
||||||||||||||||||
Pengumpulan Data
|
||||||||||||||||||
Penulisan Laporan
|
||||||||||||||||||
Bimbingan
|
||||||||||||||||||
Penyelesaian Laporan
|
||||||||||||||||||
K.
Anggaran
No
|
Keterangan
|
Jumlah (Rp)
|
1
|
Pendaftaran proposal dan Bimbingan
|
1.000.000
|
2
|
2 rim kertas A4, 80 gram
|
80.000
|
3
|
Tinta printer 4 warna @Rp 20,000
|
80.000
|
4
|
Alat Tulis
|
45.000
|
5
|
Pendaftaran Skripsi
|
1.500.000
|
6
|
Perlengkapan sidang (blazer, kemeja, rok,
sepatu, aksesories)
|
300.000
|
7
|
Transportasi
|
300.000
|
8
|
Biaya tak terduga
|
800.000
|
Total
|
4.105.000
|
L.
Pedoman Peliputan Dan Data
1. Primer
Menurut Umar dalam Meta
(2015;19) bahwa data primer adalah data yang diperoleh peneliti dari sumber
pertama dari individu, seperti hasil wawancara atau hasil pengisian kuisioner.
a.
Wawancara
Dalam hal ini penulis mengadakan
pembicaraan langsung dengan mengajukan pertanyaan kepada pihak-pihak yang
berkompeten untuk mengadakan informasi yang berkaitan mengenai objek
penelitian.
b. Observasi
Penulis melakukan proses pengamatan data
yang terlebih dahulu melakukan pengamatan langsung ke lokasi penelitian.
Pengamatan ini merupakan salah satu cara untuk mendapatkan data yang akan
diteliti untuk memperoleh lebih banyak masukan dalam penulisan skripsi.
c. Kuisioner
Menurut Basuki dalam Meta (2015;20)
kuisioner merupakan pertanyaan terstruktur yang diisi sendiri oleh responden
atau diisi oleh pewawancara yang membacakan pertanyaan dan kemudian mencatat
jawaban yang diberika.
2. Sekunder
Menurut Umar dalam Meta (2015;19) data
sekunder merupakan data primer yang telah diolah, misalnya dalam bentuk tabel,
grafik, diagram, gambar, dan lainnya sehingga lebih informatif jika digunakan
oleh pihak lain. Ini mengandung arti bahwa si peneliti hanya sekedar mencatat
atau meminta data tersebut kepada pihak lain yang telah mengumpulkannya di
lapangan.
M.
Daftar Pustaka
Hesnawati, Meta. 2015. Pengaruh Persepsi Nasabah dan Pemahaman Nilai-nilai
syariah Terhadap Praktik Pembiayaan Mudharabah. Tangerang Selatan.
Indri, Lestari. 2009. Peranan Pelaksanaan E-SPT PPN dalam
meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT oleh PKP. Unikom. Bandung.
Nora,
Dwi, 2006. Pengaruh manfaat dan kemudahan aplikasi
terhadap keinginan WP untuk memanfaatkan fasilitas e-Government.
STAN. Jakarta.
Pandiangan,
Liberti. 2008. Modernisasi dan Reformasi
Pelayanan Perpajakan Berdasarkan UU Terbaru. PT.
Elex Media Komputindo. Jakarta.
Ramadhan,
Fajar. 2010. Pengaruh Manfaat dan
Kemudahan E-SPT terhadap Penggunaan Fasilitas E-SPT oleh Wajib Pajak Pribadi.
Skripsi. Jakarta.
